Ujaran Kebencian Suporter Sepak Bola di Kolom Komentar Facebook: Tinjauan Pragmatik
DOI:
https://doi.org/10.30599/3jy1jf59Keywords:
Facebook, Ujaran Kebencian, Suporter Sepak BolaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk ujaran kebencian suporter sepak bola di kolom komentar Facebook dari perspektif pragmatik. Analisis dilakukan dengan memperhatikan konteks ujaran agar makna yang diperoleh utuh dan objektif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan data berupa komentar warganet yang mengandung ujaran kebencian. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mengungkap pola-pola ujaran kebencian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian suporter sepak bola di Facebook sangat beragam, meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi atau penghasutan, serta penyebaran berita bohong. Temuan ini mencerminkan rendahnya etika komunikasi sebagian warganet di media sosial. Untuk meminimalisasi dampak negatif, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan penerapan praktik berbahasa santun dalam interaksi digital. Penelitian ini diharapkan menjadi dasar peningkatan literasi digital serta kesadaran sosial di kalangan pengguna media sosial, sehingga mereka lebih bertanggung jawab dalam berkomunikasi dan mampu mengurangi penyebaran ujaran kebencian di dunia maya. Hasil ini diharapkan memberikan kontribusi bagi literasi digital.
References
Ahnaf, M. I. (2014). Isu-isu Kunci Ujaran Kebencian (Hate Speech): Implikasinya terhadap Gerakan Sosial Membangun Toleransi. 13(3).
Arifin, H., & Yuliarti, M. S. (2021). Literasi Media untuk Mencegah Ujaran Kebencian di Kalangan Remaja. Jurnal Ilmiah Media, Public Relations, dan Komunikasi (IMPRESI), 1(2), 120. https://doi.org/10.20961/impresi.v1i2.49729
Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. 2020, 2(2), 275–290.
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2011). Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Banyumedia Publishing.
Dewiyana, E. P., Herdiana, H., & Mulyani, S. (2023). Ujaran Kebencian Netizen di Kolom Komentar Akun Instagram Artis (Publik Figur) Yang Kontroversial. Diksatrasia : Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 7(2), 254. https://doi.org/10.25157/diksatrasia.v7i2.11263
K.N. Widyatnyana, I.W. Rasna, & I.B. Putrayasa. (2023). Analisis Jenis dan Makna Pragmatik Ujaran Kebencian di dalam Media Sosial Twitter. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 12(1), 68–78. https://doi.org/10.23887/jurnal_bahasa.v12i1.2216
Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2020). Makna Teks Ujaran Kebencian pada Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1. https://doi.org/10.24912/jk.v12i1.4045
Mawarti, S. (2018). FENOMENA HATE SPEECH Dampak Ujaran Kebencian. TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 10 (1), 83. https://doi.org/10.24014/trs.v10i1.5722
Nabila, S., Kharisma Agustya Zahra Salsabilla, Nathania Trixie Aryanti, Vira Adhelia Andjani, Alfina Zahrah Umardi, & Eni Nurhayati. (2023). Analisis Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar pada Media Sosial X, Tik Tok, dan Instagram. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2 (4), 645–651. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i4.2997
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2019). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779
Putri, A. D., & Murtadlo, A. (2020). TINDAK TUTUR ILOKUSI DALAM UJARAN KEBENCIAN PADA BALASAN TWEET @SAFARINASWIFTY: KAJIAN PRAGMATIK. 4.
Sa’diyah, I., & Sibarani, M. A. J. A.(2022). Analisis Ujaran Kebencian Di Kolom Komentar Youtube Puan Maharani. PROSIDING SEMINAR NASIONAL SAINS DATA, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.33005/senada.v2i1.30
Surat Edaran Kapolri. (2015). SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jakarta.
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Fatin, I.( 2022). Tindak Tutur Kebencian dalam Status Whatsapp. SUAR BETANG, 17(1), 113–122. https://doi.org/10.26499/surbet.v17i1.330
Widyastuti, B. & Sulistiyanta. (2021). Hate Speech Limitation on Social Media In The Perspective Of Freedom Of Speech And Electronic Information And Transaction Law. International Journal of Humanities and Social Science, 8(5).
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HuMa.
Wiyanto, W. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju.
Yoga, M. R., Muslim, M. U., Christomy, T., & Datang, F. A. (2024). Ujaran Kebencian Antarsuporter Sepak Bola di Kolom Komentar Media Sosial Instagram. Makalah. Universitas Indonesia.




