Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam

Authors

  • Elang Saepudin Bahtiar Universitas Singaperbangsa Karawang
  • H.Syahroni Ma’shum Universitas Singaperbangsan Karawang
  • Hinggil Permana Universitas Singaperbangsan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.30599/jpia.v9i1.1084

Keywords:

inseminasi buatan, kemanusiaan, hukum islam

Abstract

Abstrak

Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi, menyusun dan menginterpretasinya (Surakhmad, 1980:147). Metode deskriptif yang dipilih karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menggambarkan dengan jelas tentang objek yang diteliti secara alamiah (Djajasudarma 1993:8-9).

Dalam inseminasi buatan ada dua cara untuk pengambilan sel telur, yaitu dengan Laparoskopi dan USG (Ultrasonografu). Dengan cara laparoskopi folikel  akan tampak jelas pada lapang pandangan laparoskopi kemudian indung telur dipegang dengan penjepit dan dilakukan persiapan. Cairan folikel yang berisi sel telur ditampung dalam tabung. Cairan tersebut diperiksa di bawah mikroskop untuk meyakinkan apakah sel telur ini sudah ditemukan. Adapun cara USG, folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti cara pengisapan laparoskopi.

Yang perlu dianalisis pada pengambilan ovum tersebut adalah persoalan melihat aurat sendiri. Syafi’iyah dan Hanabilah dalam satu riwayat menyatakan bahwa semua badan wanita merdeka adalah aurat sedang menurut Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa semua bdan wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat itu dilarang dibuka di hadapan laki-laki lain. Akan tetapi mereka sepakat kalau karena dharurat seperti berobat, boleh dibuka. Yusuf al-Qardhawy dalam kitabnya Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menyatakan bahwa dalam kondisi dharurat atau hajat, memandang atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu birahi terjaga.

Kata Kunci: inseminasi buatan, kemanusiaan, hukum islam

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Ali Akbar, Mimbar Ulama, loc.cit, Lihat juga Ahmad W. Praktiknya, “Inseninasi, Inseminasi buatan dan Bayi Tabung” Bayi Tabung dan Pencangkokan dalam Sorotan Hukum Islam, (Yogyakarta: Persatuan, 1980), h.53.

Statistik NTR dalam problema pelaksanaan UU perkawinan dan pembinaan keluarga, ( BP 4 Pusat: Jakarta,1977), h.

Daniel Rumondor, Jangan Membunuh: Tinjauan Etis Terhadap Beberapa Praktek Kedokteran, (Jakarta:Andi, 1998).

Wawancara dengan kepala Makmak Terpadu Imuno Endokrinologi Fakultas Kedokteran UI dan staff, April-Mei 1990. Lihat juga “Dari Bayi Tabung ke Puspitek Medik”,Kompas (Jakarta), 22 Februari 1989,h.10.

Downloads

Published

2022-02-22

How to Cite

Bahtiar, E. S., Ma’shum, H., & Permana, H. (2022). Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam. Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 21–28. https://doi.org/10.30599/jpia.v9i1.1084
Abstract Views: 2511 | File Views: 3010