Pengaruh Literasi Pajak Dan Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Wpop Di Kpp Pratama Magelang)
DOI:
https://doi.org/10.30599/6sv99566Keywords:
Literasi Pajak, Kondisi Keuangan, Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP), dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui kuesioner. Sampel penelitian berjumlah 200 responden WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Magelang dan dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan aplikasi SmartPLS.Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak dan kondisi keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WPOP. Selanjutnya, kesadaran wajib pajak terbukti memoderasi pengaruh kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun tidak memoderasi pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kemampuan finansial, tetapi juga diperkuat oleh tingkat kesadaran wajib pajak, sedangkan pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan bersifat langsung tanpa dipengaruhi oleh variabel moderasi.Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi perpajakan, stabilitas kondisi keuangan, serta penguatan kesadaran wajib pajak sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Downloads
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Handbook of Theories of Social Psychology: Volume 1, 438–459.
Amelia, R., & Budi Yanti, H. (2025). PENGARUH DIGITALISASI, LITERASI, DAN SANKSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KESADARAN MODERASI. Jurnal Ekonomi Trisakti, 5(2), 961–972. https://doi.org/10.25105/v5i2.23726
Argyanti, H. D., & Mardiana, L. (2024). Pengaruh Literasi Pajak , Persepsi Kondisi Keuangan , Dan Kesadaran. Ekonomi Dan Bisnis Digital, 02(01), 156–163.
Ariyanti, E. R. N., & Mutiah, I. N. (2023). Hak dan kewajiban wajib pajak serta otoritas perpajakan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. ADIL: Jurnal Hukum, 14(1), 1–27.
Aryatika, T. D., & Mildawati, T. (2021). Pengaruh Kesadaran, Modernisasi Sistem Administrasi, Kondisi Keuangan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10(4), 1–22.
Asyhari, F., & Ttitik Aryati. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Penurunan Tarif, Kondisi Keuangan, Kualitas Pelayanan Petugas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1715–1724. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.16263
Athaya, N. G., & Valentino, S. F. (2021). Literasi Sadar Pajak terhadap Tax Compliance (Studi Empiris pada Mahasiswa Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pendidikan Indonesia). Indonesian Journal of Social and Political Sciences, 2(1), 41–50.
Faradhila, R., & Fadhlia, W. (2021). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Risiko Terdeteksi Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Pada Wajib Pajak Umkm Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 6(2), 178–191.
Fatima, A. (2019). Kondisi Keuangan dan Lingkungan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. AFRE (Accounting and Financial Review), 2(2), 98–106. https://doi.org/10.26905/afr.v2i2.3172
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. (Semarang). Badan Penerbit Universitas Diponegor.
Hadinata, A., & Marpaung, E. I. (2025). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan mediasi kesadaran pajak. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak dan Informasi. 5(1), 81–96.
Hair, J.F., Hult, G.T.M., Ringle, C.M. and Sarstedt, M. (2017). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). 2nd Edition. Sage Publications Inc., Thousand Oaks, CA.
Hair, J. F., Howard, M. C., & Nitzl, C. (2020). Assessing measurement model quality in PLS-SEM using confirmatory composite analysis. Journal of Business Research, 109(December 2019), 101–110. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.11.069
Heider, F. (2013). The psychology of interpersonal relations. Psychology Press., 28, 1–17. https://doi.org/10.1007/978-3-030-67341-3_1
Hendrawati, E., Pramudianti, M., & Abidin, K. (2021). Pengetahuan pajak, sanksi pajak, modernisasi sistem, kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM selama pandemi covid-19. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(01), 214–230. https://doi.org/10.1002/9781119578673
Imbang, T. V., Walandouw, S. K., & Weku, P. (2024). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem e-filing selama masa pandemi COVID-19 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 136–142. https://doi.org/10.58784/rapi.143
Khofifah, N., & Hariyanto, D. (2024). The Impact of Tax Literacy, Financial Condition on Tax Compliance With Tax Awareness as a Moderating Variable. Berkala Kajian Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 19(2), 329–347. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i6.3406
Kusumadewi, D. R., & Dyarini, D. (2022). Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 10(2), 171. https://doi.org/10.29103/jak.v10i2.7182
Latuheru, J. B., & Loupatty, L. G. (2024). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm di kota ambon yang dimoderasi oleh sanksi pajak. Management Studies and Entrepreneurship …, 6(2), 81–99. https://www.yrpipku.com/journal/index.php/msej/article/view/3052%0Ahttps://www.yrpipku.com/journal/index.php/msej/article/download/3052/1623
Mushofa, M., Hermina, D., & Huda, N. (2024). Memahami Populasi dan Sampel: Pilar Utama dalam Penelitian Kuantitatif. Jurnal Syntax Admiration, 5(12), 5937–5948. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i12.1992
Muslimah, A. (2024). The Influence Of Taxpayer Moral Obligations, Taxpayer Financial Conditions, and Tax Sanctions On Taxpayer Compliance In Paying Motor Vehicle Taxes (Study At The South Surabaya SAMSAT Joint Office). 7(3), 7870–7881.
Nafisatur, M. (2024). Metode Pengumpulan Data Penelitian. Metode Pengumpulan Data Penelitian, 3(5), 5423–5443.
Nesya Zuhrah, Reza Umamah, Heikelindra Kurniawan, & Wirawan Firman Nurcahya. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 19. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365
Nisak, I. A., & Ardhani, L. (2023). Pengaruh Kondisi Keuangan Pasca New Normal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimoderasi Kesadaran Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(2), 1–13. https://doi.org/10.31955/mea.v7i2.2963
Nur, A., Fajar, M., Frestyani, A., & Alfiqi, R. (2025). Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Journal.Anc-Aryantonurconsulting MM Fajar, NA Frestyani, MRA AlfiqiJournal ANC, 2025•journal.Anc-Aryantonurconsulting …, 01(03), 258–276. https://journal.anc-aryantonurconsulting.com/tp/article/view/95
Priono, H. (2022). PENGARUH PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN KONDISI KEUANGAN TERHADAP KEPATUHAN MELALUI KESADARAN WAJIB PAJAK SEBAGAI. Journal of Syntax Literate, 7(7). https://doi.org/10.20935/AL189%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttp
Putri Mardhatilla, D., Marundha, A., Eprianto, I., Ekonomi dan Bisnis, F., & Bhayangkara Jakarta Raya, U. (2023). Pengaruh Literasi Pajak ,Sistem Administrasi Pajak Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Economina, Vol.2 No.2, 1–12.
Rainer, P. (2024). Tahun 2024, 82,4% penerimaan negara berasal dari pajak. GoodStats. https://goodstats.id/article/tahun-2024-82-4-penerimaan-negara-berasal-dari-pajak-lJA5f
Ramadhian, A., & Maryono, M. (2025). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 8(1), 378–397. https://doi.org/10.31539/costing.v8i1.14085
Saputri, A. M., & Khoiriawati, N. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sikap, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Pada Wajib Pajak di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar). SOSEBI Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 14–23.
Sari, V. I. (2019). Pengaruh literasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Semarang dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel moderating. Universitas Negeri Semarang. 8(5), 55. https://lib.unnes.ac.id/35803/1/7101415016_Optimized.pdf
Sidauruk, T. D., Nainggolan, A., & Zaihani, P. (2024). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ( Studi Kasus Pada Karyawan di PT Paragon Technologi dan Innovation ). Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Akuntansi, 9(2), 9–21.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif ((Edisi Ke-). CV. Alfabeta.
Triansyah, I., & Putra, R. R. (2025). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4), 6784–6797. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.8256
Umam, M. F. S., & Arifianto, I. (2023). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Pada KPP Mikro Piloting Majalengka). J-AKSI: Jurnal Akuntansi Dan Sistem Informasi, 4(1), 64–76.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitria Dita Kurniasari, Prianka Ratri Nastiti, Liyandri Rasbina Tarigan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




