Penerapan Pasal 17 P3B Indonesia-Jepang Atas Penghasilan Atlet Profesional: Studi Kasus Kontrak Atlet Indonesia Di Jepang

Authors

  • Faiha Tiara Ramdhani Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti, Indonesia
  • Ayu Lestari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30599/ww7q5e63

Keywords:

Atlet Profesional, Pasal 17, P3B Indonesia-Jepang, Perpajakan Internasional, Perjanjian Penghindaran Perpajakan Berganda

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang terhadap penghasilan Yolla Yuliana, atlet voli Indonesia yang dikontrak oleh klub Tokyo Sunbeams di Jepang. Hasil analisis menunjukkan bahwa sesuai Pasal 17 P3B Indonesia-Jepang, Jepang berhak mengenakan pajak atas penghasilan Yolla dari kegiatan bermain di Jepang. Indonesia sebagai negara domisili juga dapat mengenakan pajak atas seluruh penghasilan global Yolla, tetapi pajak yang telah dibayar di Jepang dapat dikreditkan agar terhindar dari pemajakan berganda. Dalam studi kasus ini, perhitungan pajak di Jepang (tarif 20,42%) menghasilkan kewajiban pajak sebesar Rp306.300.000, sementara perhitungan pajak Indonesia (tarif progresif 5–30%) menghasilkan Rp394.000.000 sebelum kredit. Melalui penerapan metode kredit pajak terbatas, pajak yang sudah dibayar di Jepang dikreditkan sehingga pajak bersih yang dibayar di Indonesia menjadi Rp87.700.000. Studi ini menekankan pentingnya pemahaman P3B dan mekanisme kredit pajak bagi atlet profesional internasional untuk menghindari beban pajak berganda. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] CNN Indonesia, “Yolla Yuliana Resmi Gabung Klub Voli Jepang Tokyo Sunbeams,” CNN.

[2] Tim TvOne News, “Ternyata Segini Gaji Yolla Yuliana di Jepang, Meski Dianggap Kalah Jam Terbang dari Megawati Hangestri, Tak Disangka...,” Tv One. [Online]. Available: https://www.tvonenews.com/sport/arena/285657-ternyata-segini-gaji-yolla-yuliana-di-jepang-meski-dianggap-kalah-jam-terbang-dari-megawati-hangestri-tak-disangka?page=all

[3] D. Wulandari, “Kebijakan Pajak dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik : Mengupas Pro dan Kontra Digital Service Tax,” Scientax, vol. 5, no. 2, pp. 220–238, 2024, doi: 10.52869/st.v5i2.768.

[4] Japan Imigration Services Agency, “Pajak Penghasilan,” 2025, pp. 90–99. [Online]. Available: https://www.moj.go.jp/isa/content/001392791.pdf

[5] N. D. Fortuna and V. Herawaty, “PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, KEPEMILIKAN KELUARGA DAN KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL TERHADAP TAX AVOIDANCE DENGAN STRATEGI BISNIS SEBAGAI VARIABEL MODERASI,” Jurnal Ekonomi Trisakti, vol. 2, no. 2, pp. 1483–1494, 2022.

[6] S. Kamachi, “Japan Individual - Taxes on personal income,” World Wide Tax Summaries. [Online]. Available: https://taxsummaries.pwc.com/japan/individual/taxes-on-personal-income

[7] D. Tarmidi and E. Murwaningsari, “The Influence of Earnings Management and Tax Planning on Firm Value with Audit Quality as Moderating Variable,” Research Journal of Finance and Accounting, vol. 10, no. 4, pp. 49–58, 2019, doi: 10.7176/RJFA.

[8] Darussalam and D. Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi). 2017.

[9] DJP, “AGREEMENT BETWEEN JAPAN AND THE REPUBLIC OF INDONESIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME,” 2017

[10] R. H. Hutauruk and A. Cik, “DAMPAK PEMBERLAKUAN PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA TERHADAP INVESTASI NEGARA INVESTOR ASING,” Journal of Law and Policy Transformation, vol. 2, no. 2, pp. 23–39, 2017.

[11] A. Hofir et al., Cerita di Balik Reformasi Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, 2021.

[12] DJP, “LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 /PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI PAJAK ATAS A.,” 2018.

[13] J. BPK, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONI SASI PERATURAN PERPAJAIKAN,” 2021.

[14] DJP, “Kredit Pajak,” Direktorat Jenderal Perpajakan. [Online]. Available: https://pajak.go.id/id/kredit-pajak

[15] Z. Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press, 2021.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

Penerapan Pasal 17 P3B Indonesia-Jepang Atas Penghasilan Atlet Profesional: Studi Kasus Kontrak Atlet Indonesia Di Jepang. (2026). UTILITY: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Ekonomi, 10(01), 15-21. https://doi.org/10.30599/ww7q5e63
  Abstract Views: 177 |   File Views: 358